JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL (JDIHN)
SEKILAS SEJARAH SINGKAT JDIHN
TUJUAN JDIHN
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertujuan untuk:
1. Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
2. Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
3. Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
4. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
DASAR HUKUM JDIHN.
Dasar hukum sebagaimana landasan yuridis penyelenggaraan JDIHN di Kabupaten Sanggau berdasarkan atas:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional.
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.
6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bahwa Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Pasal 4 Ayat 3 huruf a.5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota adalah anggota JDIHN.
JDIH Kabupaten Sanggau menyajikan pelayanan publik berbasis internet/Website, diharapkan dapat memudahkan seluruh lapisan masyarakat untuk mengakses dan menerima informasi dalam penyajian data produk hukum baik informasi katalog produk hukum, informasi produk hukum daerah (Perda, Perkada dan Keputusan) maupun peraturan perundang-undangan lainnya, dengan harapan untuk pembangunan hukum guna memajukan masyarakat, mengoptimalkan pelayanan publik yang lebih bermartabat dengan capaian terdepan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, untuk Sanggau Maju dan Terdepan.
© 2020 Pemerintah Kabupaten Sanggau. All rights reserved.