Abstrak
<p><div style="text-align: justify;"><span style="letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">a. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah perlu adanya perubahan sistem pembayaran biaya pelayanan kesehatan peserta integrasi dan non </span><span style="font-size: 0.875rem; letter-spacing: 0px;">integrasi pada pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama;</span></div></p><p style="text-align: justify; "><span class="fontstyle0">b. bahwa terkait penerima Program Jaminan Kesehatan Daerah diprioritaskan untuk masyarakat miskin, untuk itu kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah perlu di spesifikkan kembali maka Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Nomor 68 tahun 2017 dipandang perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan;</span></p><p style="text-align: justify; "><span class="fontstyle0">c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah.</span><br style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; line-height: normal; text-align: -webkit-auto; text-size-adjust: auto;"></p>