bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umum Daerah, BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan dan ditetapkan dalam bentuk tarif;
Tentang/Judul
TARIF PELAYANAN RADIOLOGI, LABORATORIUM, HEMODIALISA, MEDICAL CHECK UP CALON TENAGA KERJA INDONESIA, POLIKLINIK TELINGA HIDUNG DAN TENGGOROKAN, COMPUTERIZED TOMOGRAPHY SCANNER, DOUBLE LUMEN CATHETER & CHRONIC KIDNEY DISEASE DAN ENDOSCOPY DI RUMAH SAKIT UM
Nomor
3
Tahun
2018
Jenis
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
Perbup
Bahasa
-
Sumber
-
Status
Berlaku
Penandatanganan
Tempat
SANGGAU
Tanggal Pengundangan
02/Jan/2018
Tanggal Penetapan
02/Jan/2018