TARIF PELAYANAN RADIOLOGI, LABORATORIUM, HEMODIALISA, MEDICAL CHECK UP CALON TENAGA KERJA INDONESIA, POLIKLINIK TELINGA HIDUNG DAN TENGGOROKAN, COMPUTERIZED TOMOGRAPHY SCANNER, DOUBLE LUMEN CATHETER & CHRONIC KIDNEY DISEASE DAN ENDOSCOPY DI RUMAH SAKIT UM

Keterangan Tambahan:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umum Daerah, BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan dan ditetapkan dalam bentuk tarif;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Radiologi, Laboratorium, Hemodialisa, Medical Check Up Calon Tenaga Kerja Indonesia, Poliklinik Telinga Hidung Tenggorokan, Computerized Tomography Scanner, Double Lumen Catheter & Chronic Kidney Disease Dan Endoscopy Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. DJAMAN Kabupaten Sanggau;

Details
  • Tentang/Judul

    TARIF PELAYANAN RADIOLOGI, LABORATORIUM, HEMODIALISA, MEDICAL CHECK UP CALON TENAGA KERJA INDONESIA, POLIKLINIK TELINGA HIDUNG DAN TENGGOROKAN, COMPUTERIZED TOMOGRAPHY SCANNER, DOUBLE LUMEN CATHETER & CHRONIC KIDNEY DISEASE DAN ENDOSCOPY DI RUMAH SAKIT UM

  • Nomor

    3

  • Tahun

    2018

  • Jenis

    Peraturan Bupati

  • Singkatan Jenis

    Perbup

  • Bahasa

    -

  • Sumber

    -

  • Status

    Berlaku

  • Penandatanganan

    • Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau
  • Tempat

    SANGGAU

  • Tanggal Pengundangan

    02/Jan/2018

  • Tanggal Penetapan

    02/Jan/2018