PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS, TANDA PENGENAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN SERAGAM KERJA TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

Produk Hukum ini tidak tersedia atau telah dihapus.
Details
  • Tentang/Judul

    PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS, TANDA PENGENAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN SERAGAM KERJA TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

  • Nomor

    17

  • Tahun

    2011

  • Jenis

    Peraturan Bupati

  • Singkatan Jenis

    Perbup

  • Bahasa

    -

  • Sumber

    -

  • Status

    Diubah

  • Penandatanganan

    • Sekretaris Daerah Kabupasten Sanggau
  • Tempat

    SANGGAU

  • Tanggal Pengundangan

    01/Jun/2011

  • Tanggal Penetapan

    01/Jun/2011