PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBERI PERTIMBANGAN BUPATI SANGGAU TENTANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Keterangan Tambahan:

MERUBAH PERBUP NOMOR 10 2011, YG SEBELUMNYA DIUBAH OLEH PERBUP 12 2017 DAN PERBUP 45 2021

Details
  • Tentang/Judul

    PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBERI PERTIMBANGAN BUPATI SANGGAU TENTANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

  • Nomor

    8

  • Tahun

    2022

  • Jenis

    Peraturan Bupati

  • Singkatan Jenis

    Perbup

  • Bahasa

    -

  • Sumber

    -

  • Status

    Merubah

  • Penandatanganan

    • Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau
  • Tempat

    SANGGAU

  • Tanggal Pengundangan

    19/Apr/2022

  • Tanggal Penetapan

    19/Apr/2022