PAJAK DAERAH

Keterangan Tambahan:

a. Peraturan Daerah Nomor. 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel ( Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 1998 Nomor 8 )

b. Peraturan Daerah Nomor. 4 Tahun 1998 tentang Pajak Restoran ( Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 1998 Nomor 8 )

c. Peraturan Daerah Nomor. 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan ( Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 1998 Nomor 6 )

d. Peraturan Daerah Nomor. 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame ( Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 1998 Nomor 7 )

e. Peraturan Daerah Nomor. 1 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 1998 Nomor 5 )

f. Peraturan Daerah Nomor. 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C ( Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 1998 Nomor 9 )

g. Point a sampai dengan f dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

h. Perda No 5 Tahun 2010 (ini) dicabut oleh Perda No 9 Tahun 2014

Details
  • Tentang/Judul

    PAJAK DAERAH

  • Nomor

    5

  • Tahun

    2010

  • Jenis

    Peraturan Daerah

  • Singkatan Jenis

    Perda

  • Bahasa

    -

  • Sumber

    -

  • Status

    Dicabut

  • Penandatanganan

    • Sekretaris Daerah Kabupasten Sanggau
  • Tempat

    SANGGAU

  • Tanggal Pengundangan

    30/Des/2010

  • Tanggal Penetapan

    30/Des/2010