RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK  KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Keterangan Tambahan:

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau nomor 9

tahun 2004 tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta

Catatan Sipil dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan  tanggal 30 juni 2011.

Details
  • Tentang/Judul

    RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK  KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

  • Nomor

    7

  • Tahun

    2010

  • Jenis

    Peraturan Daerah

  • Singkatan Jenis

    Perda

  • Bahasa

    -

  • Sumber

    -

  • Status

    Mencabut

  • Penandatanganan

    • Sekretaris Daerah Kabupasten Sanggau
  • Tempat

    SANGGAU

  • Tanggal Pengundangan

    31/Des/2010

  • Tanggal Penetapan

    30/Nov/-0001