Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau nomor 9
tahun 2004 tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 juni 2011.
Tentang/Judul
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
Nomor
7
Tahun
2010
Jenis
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis
Perda
Bahasa
-
Sumber
-
Status
Mencabut
Penandatanganan
Tempat
SANGGAU
Tanggal Pengundangan
31/Des/2010
Tanggal Penetapan
30/Nov/-0001