PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERALATAN DAN PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SANGGAU

Keterangan Tambahan:

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sanggau Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Pemeliharaan |Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau (Berita Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2018 Nomor 61),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
 

Details
  • Tentang/Judul

    PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERALATAN DAN PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SANGGAU

  • Nomor

    4

  • Tahun

    2024

  • Jenis

    Peraturan Bupati

  • Singkatan Jenis

    Perbup

  • Bahasa

    -

  • Sumber

    -

  • Status

    Mencabut

  • Penandatanganan

    • Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau
  • Tempat

    SANGGAU

  • Tanggal Pengundangan

    12/Feb/2024

  • Tanggal Penetapan

    12/Feb/2024