TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA UMUM

Keterangan Tambahan:

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai bcrlaku, maka:

a.     Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2013 Nomor 2);

b.     Peraturan Bupati Sanggau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau (Berita Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2016 Nomor 6);

c.     Peraturan Bupati Sanggau Nomor 27 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2017 Nomor 27);

d.     Peraturan Bupati Sanggau Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Radiologi, Laboratorium, Hemodialisa, Medichal Chek Up Calon Tenaga Kerja Indonesia, Poliklinik Telinga Hidung dan Tenggorokan, Computerized Tomograpky Scanner, Double Lumen Catheter & Chronic Kidney Disease dan Endoscopy di Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau (Berita Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2018 Nomor 3); 

e.     Peraturan Bupati Sanggau Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Temenggung Gergaji (Berita Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2019 Nomor 31); dan

f.      Peraturan Bupati Sanggau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Kabupaten Sanggau (Berita Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2020 Nomor 6),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Details
  • Tentang/Judul

    TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA UMUM

  • Nomor

    18

  • Tahun

    2025

  • Jenis

    Peraturan Bupati

  • Singkatan Jenis

    Perbup

  • Bahasa

    BAHASA

  • Sumber

    BAPENDA

  • Status

    Mencabut

  • Penandatanganan

    • Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau
  • Tempat

    SANGGAU

  • Tanggal Pengundangan

    05/Jun/2025

  • Tanggal Penetapan

    05/Jun/2025