Abstrak
<p style="text-align: justify; "><span class="fontstyle0">a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati Sanggau dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban </span><span style="font-size: 0.875rem; letter-spacing: 0px; text-align: justify; color: rgb(0, 0, 0);">masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan dan pemerintahan perlu adanya koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan;</span></p><p style="text-align: justify; "><span style="color: rgb(0, 0, 0); letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">b. bahwa koordinasi yang dilaksanakan dengan Forum </span><span style="color: rgb(0, 0, 0); letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">Koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi </span><span style="color: rgb(0, 0, 0); letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">Pimpinan Di Kecamatan perlu pengaturan tentang </span><span style="color: rgb(0, 0, 0); letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">satuan biaya;</span></p><p style="text-align: justify; "><span style="color: rgb(0, 0, 0); letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana </span><span style="color: rgb(0, 0, 0); letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang </span><span style="color: rgb(0, 0, 0); letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satuan </span><span style="color: rgb(0, 0, 0); letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">Biaya bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan </span><span style="color: rgb(0, 0, 0); letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">Forum Koordinasi Pimpinan Di Kecamatan;</span></p><p></p>