Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetaphan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Tentang/Judul
PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Nomor
2
Tahun
2026
Jenis
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis
Perda
Bahasa
BAHASA
Sumber
-
Status
Berlaku
Penandatanganan
Tempat
SANGGAU
Tanggal Pengundangan
09/Mar/2026
Tanggal Penetapan
09/Mar/2026