Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ada, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, rencana pembangunan daerah yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Tentang/Judul
RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2025-2055
Nomor
9
Tahun
2025
Jenis
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis
Perda
Bahasa
BAHASA
Sumber
DLH
Status
Berlaku
Penandatanganan
Tempat
SANGGAU
Tanggal Pengundangan
23/Des/2025
Tanggal Penetapan
23/Des/2025