Perda
Berlaku
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2025-2029
Nomor 3 · Tahun 2025Pada saat Peraturan Daerah ini mulal berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini;
b. kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; dan
c. semua kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang tidak sesual dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun.
