Pada saat Peraturan Daerah ini mulal berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini;
b. kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; dan
c. semua kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang tidak sesual dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun.
Tentang/Judul
PEMBANGUNAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
Nomor
8
Tahun
2025
Jenis
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis
Perda
Bahasa
BAHASA
Sumber
DISBUNNAK
Status
Berlaku
Penandatanganan
Tempat
SANGGAU
Tanggal Pengundangan
23/Des/2025
Tanggal Penetapan
23/Des/2025