Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Tentang/Judul
PENYELENGGARAAN KELEMBAGAAN ADAT
Nomor
12
Tahun
2022
Jenis
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis
Perda
Bahasa
-
Sumber
-
Status
Berlaku
Penandatanganan
Tempat
SANGGAU
Tanggal Pengundangan
07/Nov/2022
Tanggal Penetapan
07/Nov/2022