Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Tentang/Judul
PENYELENGGARAAN JALAN
Nomor
1
Tahun
2026
Jenis
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis
Perda
Bahasa
BAHASA
Sumber
-
Status
Berlaku
Penandatanganan
Tempat
SANGGAU
Tanggal Pengundangan
05/Mar/2026
Tanggal Penetapan
05/Mar/2026