PENYELENGGARAAN JALAN

Keterangan Tambahan:

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Details
  • Tentang/Judul

    PENYELENGGARAAN JALAN

  • Nomor

    1

  • Tahun

    2026

  • Jenis

    Peraturan Daerah

  • Singkatan Jenis

    Perda

  • Bahasa

    BAHASA

  • Sumber

    -

  • Status

    Berlaku

  • Penandatanganan

    • Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau
  • Tempat

    SANGGAU

  • Tanggal Pengundangan

    05/Mar/2026

  • Tanggal Penetapan

    05/Mar/2026