Abstrak
<p><span class="fontstyle0">bahwa sebagai upaya partisipasi aktif masyarakat dalam rangka percepatan proses pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Sanggau, maka biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap dibebankan kepada masyarakat peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap;</span></p><p><span class="fontstyle0">bahwa berdasarkan ketentuan dalam diktum KESEMBILAN, Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, maka perlu dilakukan pengaturan terhadap Standar Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang harus dibebankan kepada masyarakat;</span> <br style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; line-height: normal; text-align: -webkit-auto; text-size-adjust: auto;"></p>