PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 1990 TENTANG PENERTIBAN BANGUNAN YANG BERLOKASI DI PINGGIR DAN ATAU DI ATAS SUNGAI - JDIH Pemerintah Kabupaten Sanggau
Dokumen
Keterangan Tambahan
Mencabut Perda Nomor 7 Tahun 1990
Metadata
Perda
Mencabut
Judul
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 1990 TENTANG PENERTIBAN BANGUNAN YANG BERLOKASI DI PINGGIR DAN ATAU DI ATAS SUNGAI
Nomor
7
Tahun
2015
Jenis
Peraturan Daerah
Total Dokumen
1 produk hukum
Bahasa
-
Tanggal Penetapan
05/Okt/2015
Tanggal Pengundangan
05/Okt/2015
Tempat
SANGGAU
Sumber
-
Penandatangan
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau
Abstrak
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">bahwa dengan berlakunya Peraturan
Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, maka
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 tentang </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Penertiban
Bangunan Yang Berlokasi Di Pinggir Dan Atau Di Atas Sungai sudah tidak sesuai
sehingga perlu dicabut.<o:p></o:p></span></span></p><p>
</p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 tentang </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Penertiban
Bangunan Yang Berlokasi Di Pinggir Dan Atau Di Atas Sungai;</span></span><o:p></o:p></p>