Mencabut Perda Nomor 7 TAHUN 2010
Tentang/Judul
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
Nomor
10
Tahun
2015
Jenis
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis
Perda
Bahasa
-
Sumber
-
Status
Mencabut
Penandatanganan
Tempat
SANGGAU
Tanggal Pengundangan
05/Okt/2015
Tanggal Penetapan
05/Okt/2015