TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Keterangan Tambahan:

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sanggau Nomor 69 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2017 Nomor 69),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

dan

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 

Details
  • Tentang/Judul

    TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

  • Nomor

    15

  • Tahun

    2025

  • Jenis

    Peraturan Bupati

  • Singkatan Jenis

    Perbup

  • Bahasa

    BAHASA

  • Sumber

    BAPENDA

  • Status

    Mencabut

  • Penandatanganan

    • Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau
  • Tempat

    SANGGAU

  • Tanggal Pengundangan

    05/Jun/2025

  • Tanggal Penetapan

    05/Jun/2025