Abstrak
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Pasal 331 ayat (1) dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 telah mengamanatkan
bahwa Daerah dapat mendirikan BUMD yang terdiri atas perusahaan umum daerah dan
perusahaan perseroan daerah. Lebih lanjut dalam Pasal 402 ayat (2) menegaskan
bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Berdasarkan
ketentuan pasal tersebut, maka daerah memiliki kewajiban untuk segera menyesuaikan
peraturan perundang-undangan di daerah terkait BUMD.<o:p></o:p></span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, telah mengatur secara komprehensif
terkait kewenangan kepala daerah pada BUMD, pendirian, modal, organ dan
kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya,
perencanaan, </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">operasional
dan pelaporan, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa,
kerja sama, pinjaman, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah
kepada BUMD, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, dan
privatisasi, penggabungan, </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">peleburan,
pengambilalihan dan pembubaran BUMD, kepailitan, pembinaan dan pengawasan,
serta ketentuan lain-lain seperti pengaturan mengenai asosiasi BUMD, dimana
pengaturan terkait BUMD seperti ini belum ada sebelumnya.<o:p></o:p></span></span></p><p>
</p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Dengan substansi Peraturan Pemerintah
tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sanggau perlu dilakukan penyesuaian. Penyesuaian
berimplikasi pada berubahnya substansi dan sistematika, </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">sehingga
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2008 perlu diganti dengan
menerbitkan perda baru. Penggantian ini juga dimaksudkan untuk memenuhi
dinamika dan tuntutan perkembangan dunia bisnis untuk menerapkan Tata Kelola
Perusahaan Yang Baik (</span></span><span class="fontstyle21"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">good corporate governance</span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">),
mengoptimalkan pengelolaan perusahaan yang profesional, efektif, dan efisien.
Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini diarahkan untuk memperkuat kelembagaan
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji guna mendukung pemenuhan
penyediaan air minum bagi masyarakat Daerah sesuai dengan target dan
pertimbangan untuk</span></span><span style="font-family:"BookmanOldStyle",serif;
color:black"><br>
</span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">memenuhi
komitmen pemerintah dalam pelaksanaan pencapaian target </span></span><span class="fontstyle21"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Millennium
Development Goals (MDGs), </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">dan/atau tujuan pembangunan berkelanjutan
(TPB)/</span></span><span class="fontstyle21"><span style="font-size:12.0pt;
line-height:107%">Sustainable Development Goals (SDGs).</span></span><o:p></o:p></p>