Abstrak
<p><span class="fontstyle0">Dalam rangka menata pengaturan penyelenggaraan usaha pariwisata, sejalan dengan penyelenggaraan otonomi daerah maka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepariwisataan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130.67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, sehingga perlu diadakan penyesuaian mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata yang disesuaikan dengan kondisi daerah.</span> <br style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; line-height: normal; text-align: -webkit-auto; text-size-adjust: auto;"></p>