RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Keterangan Tambahan:

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pasal 1 angka 13, angka 14 dan angka 21, Pasal 2 huruf a, Pasal 3 huruf a, Pasal 4 ayat (1),Pasal 6 ayat (1),Pasal 8, dan Pasal 13 ayat (2) huruf a dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4),sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Details
  • Tentang/Judul

    RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

  • Nomor

    2

  • Tahun

    2022

  • Jenis

    Peraturan Daerah

  • Singkatan Jenis

    Perda

  • Bahasa

    -

  • Sumber

    -

  • Status

    Mencabut

  • Penandatanganan

    • Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau
  • Tempat

    SANGGAU

  • Tanggal Pengundangan

    31/Mei/2022

  • Tanggal Penetapan

    31/Mei/2022