Perda
Berlaku
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2025-2029
Nomor 3 · Tahun 2025Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pasal 1 angka 13, angka 14 dan angka 21, Pasal 2 huruf a, Pasal 3 huruf a, Pasal 4 ayat (1),Pasal 6 ayat (1),Pasal 8, dan Pasal 13 ayat (2) huruf a dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4),sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
