Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pasal 1 angka 13, angka 14 dan angka 21, Pasal 2 huruf a, Pasal 3 huruf a, Pasal 4 ayat (1),Pasal 6 ayat (1),Pasal 8, dan Pasal 13 ayat (2) huruf a dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4),sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tentang/Judul
RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Nomor
2
Tahun
2022
Jenis
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis
Perda
Bahasa
-
Sumber
-
Status
Mencabut
Penandatanganan
Tempat
SANGGAU
Tanggal Pengundangan
31/Mei/2022
Tanggal Penetapan
31/Mei/2022