Abstrak
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Tuhan Yang Maha Esa telah
menganugerahkan bangsa Indonesia kekayaan atas keberagaman suku bangsa, adat
istiadat, bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, Kearifan Lokal, dan
seni. Keberagaman tersebut merupakan warisan budaya bangsa bernilai luhur yang
membentuk identitas bangsa di tengah dinamika perkembangan dunia. Pasal 32 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan
bahwa "Negara memajukan Kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya".<o:p></o:p></span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Kebudayaan Daerah merupakan bagian
dari Kebudayaan nasional yang dapat membentuk identitas dan karakter bangsa.
Budaya masyarakat Kabupaten Sanggau merupakan sistem nilai, adat-istiadat yang
dianut oleh masyarakat Kabupaten Sanggau, yang di dalamnya terdapat
pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang
diyakini dapat </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">memenuhi
kehidupan warga masyarakatnya, sehingga perlu dilestarikan melalui Pemajuan
Kebudayaan Daerah. Pemajuan Kebudayaan Daerah dilaksanakan berlandaskan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.<o:p></o:p></span></span></p><p>
</p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Dalam usaha memajukan Kebudayaan
Daerah diperlukan payung hukum yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan
Kebudayaan Daerah secara menyeluruh dan terpadu sehingga perlu disusun
Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.</span></span><o:p></o:p></p>