Abstrak
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6.0pt;text-align:justify;line-height:
normal"><span style="font-size:12.0pt;font-family:"Bookman Old Style",serif;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
color:black">Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan
penarikan Retribusi Izin Gangguan yang termasuk dalam penggolongan Retribusi
Perizinan Tertentu, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizianan Tertentu.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6.0pt;text-align:justify;line-height:
normal"><span style="font-size:12.0pt;font-family:"Bookman Old Style",serif;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
color:black">Seiring dengan tuntutan akan perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi
lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi pengawasan
atas suatu usaha dan/atau kegiatan, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah
dan untuk mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Daerah,
khususnya di Kabupaten Sanggau, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu, yang mengatur mengenai penghapusan Retribusi Izin Gangguan.</span><span style="font-size:12.0pt;font-family:"Times New Roman",serif;mso-fareast-font-family:
"Times New Roman""><o:p></o:p></span></p><p>
</p><p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6.0pt;text-align:justify;line-height:
normal"><o:p> </o:p></p>