Abstrak
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Bahwa pertumbuhan penduduk yang terus
meningkat secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada peningkatan
produksi sampah. Penangganan sampah memerlukan perhatian khusus, yang jika
tidak segera ditangani dan dikelola dengan baik akan </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">berdampak
pada lingkungan hidup, sepeti banjir dan pencemaran lingkungan. Selain itu juga
sampah yang dibuang secara terbuka dapat berpotensi menimbulkan berbagai
penyakit, berkaitan dengan itu maka diperlukan suatu sistem pengeloaan sampah
secara terpadu agar </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">permasalahan-permasalahan
yang ditimbulkan oleh sampah dapat dicegah dan diminimalisir.<o:p></o:p></span></span></p><p>
</p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, menyatakan pengelolaan sampah merupakan
tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang
operasional pengelolaaannya dapat dilakukan melalui kerjasama dengan badan
usaha serta dapat melibatkan organisasi pengelola sampah maupun masyarakat.
Oleh karena itu untuk menjamin kepastian hukum pengelolaan sampah di Kabupaten
Sanggau agar hakhak masyarakat untuk lingkungan dapat terwujud, perlu adanya
dasar hukum pengelolaan sampah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.</span></span><o:p></o:p></p>