Abstrak
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Sesuai ketentuan Pasal 150
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
jenis Retribusi Daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang
ditetapkan dalam UndangUndang. Penambahan jenis Retribusi Daerah tersebut
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian
Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing,
Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebagai jenis Retribusi Daerah yang
baru.<o:p></o:p></span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Penetapan Retribusi Perpanjangan IMTA
sebagai Retribusi Daerah memberikan peluang kepada Daerah untuk menambah sumber
pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.<o:p></o:p></span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan
pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA oleh Bupati atau Pejabat yang
ditunjuk kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari
Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
Pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA relatif tidak menambah beban bagi </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">masyarakat,
mengingat Retribusi Perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan pungutan Pemerintah
Pusat berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak yang kemudian menjadi Retribusi
Daerah.<o:p></o:p></span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA
ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tidak melebihi tarif
Pendapatan Negara Bukan Pajak Perpanjangan IMTA yang berlaku pada kementerian
di bidang ketenagakerjaan. Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA
diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan
tenaga kerja </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">lokal
yang alokasinya ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.<o:p></o:p></span></span></p><p>
</p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Retribusi Perpanjangan IMTA menjadi
Retribusi Daerah mulai berlaku pada tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan,
mengingat ketentuan Retribusi Perpanjangan IMTA dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing mulai berlaku pada tanggal 1
Januari </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">2013.</span></span><o:p></o:p></p>