Abstrak
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Pembangunan kesehatan sebagai salah
satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan,
dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan
derajat kesehatan setinggi-tingginya. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya bagi masyarakat tersebut, diselenggarakan berbagai upaya
kesehatan di mana salah satu upaya yang dimaksud adalah penanganan zat adiktif
yang diatur dalam Pasal 113 sampai Pasal 116 dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">tentang
Kesehatan, dimana dalam Pasal 113 ayat (2) dinyatakan bahwa zat adiktif
meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang
bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya
dan/atau masyarakat sekelilingnya. Rokok merupakan zat adiktif yang sangat
berbahaya bagi kesehatan yang dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti
penyakit jantung dan pembuluh darah, stroke, penyakit paru obstruktif kronik,
kanker paru, kanker mulut, impotensi, kelainan kehamilan dan janin.</span></span><span style="font-family:"Bookman Old Style",serif;color:black"><o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Konsumsi tembakau/Rokok membunuh satu
orang setiap detik, dan membunuh separuh dari masa hidup perokok. Data epidemic
tembakau didunia menunjukkan tembakau membunuh lebih dari lima juta orang
setiap tahunnya. Jika hal ini berlanjut terus maka diproyeksikan akan terjadi
10 juta kematian pada Tahun 2020 dengan 70% kematian terjadi di negara sedang
berkembang. Sementara itu, </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">beberapa
studi menunjukkan bahwa biaya ekonomi penyakit akibat Rokok sangat tinggi,
sekitar 4-6 kali lipat dibandingkan pemasukan pendapatan negara dari cukai
tembakau. Hal ini belum termasuk kehilangan produktivitas dan kualitas sumber
daya manusia karena pengaruh Rokok. Berdasarkan gambaran tersebut menunjukkan
Rokok telah menjadi masalah kesehatan masyarakat yang perlu segera ditangani
secara serius.<o:p></o:p></span></span></p><p>
</p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Asap Rokok sangat membahayakan
kesehatan si perokok maupun orang lain yang ada disekitarnya. Pemerintah telah
menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi masyarakat dari
bahaya asap Rokok melalui Pasal 115 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengamanatkan Pemerintah Daerah (wajib) untuk
menetapkan dan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Penetapan Kawasan
Tanpa Rokok merupakan upaya strategis dan efektif untuk melindungi kesehatan
masyarakat dari dampak </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">buruk
akibat merokok. Kawasan Tanpa Rokok meliputi Tempat Ibadah, Tempat Umum, Tempat
Kerja, tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan Angkutan Umum,
Tempat Proses Belajar Mengajar dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Oleh karena
itu maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok dalam rangka mewujudkan perlindungan kesehatan masyarakat di Kabupaten Sanggau
dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.</span></span><o:p></o:p></p>