Abstrak
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, mengatur pola pengelolaan
keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek
bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya,
sebagaimana yang </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">termuat
dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), yang menyatakan bahwa
BLUD mengenakan Tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan
barang/jasa kepada masyarakat, yang ditetapkan dalam bentuk Tarif yang disusun
atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.<o:p></o:p></span></span></p><p>
</p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Prinsip keadilan, efisiensi dan
kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit menjadi sesuatu yang penting.
Implikasinya adalah Rumah Sakit harus mampu dalam pengelolaan biaya secara
komprehensif. Usaha untuk mencapai pelayanan kesehatan yang efisien bermutu di
Rumah Sakit sangat berhubungan dengan kemampuan sumber daya manusia yang ada,
mulai dari dokter, perawat, hingga para pegawai non medis termasuk para tenaga
akuntansi dan keuangan. Informasi biaya menjadi hal yang penting, karena dengan
adanya informasi ini pihak pimpinan akan dapat menilai kinerja setiap instalasi
guna peningkatan kinerja di masa datang. Disamping itu informasi biaya,
khususnya </span></span><span class="fontstyle21"><span style="font-size:12.0pt;
line-height:107%">unit cost </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">juga bisa dijadikan dasar dalam
penetapan Tarif pelayanan di Rumah Sakit, karena apabila Rumah Sakit ingin
menciptakan pembiayaan yang murah dan mutu yang baik, seharusnya Tarif yang ada
harus bias mencerminkan realitas biaya yang terjadi, terutama Tarif untuk orang
miskin yang harus lebih rendah dari biaya realitas sebagai konsekuensi dari
misi sosial yang diemban Rumah Sakit. Oleh karena itu, atas dasar pertimbangan
tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang- Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menyatakan dengan tegas bahwa
besaran Tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Th.
Djaman Kabupaten Sanggau.</span></span><o:p></o:p></p>