Abstrak
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Negara Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Hak Asasi
Manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia
bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati dan dipertahankan sehingga
Perlindungan dan Aksesibilitas terhadap kelompok rentan, </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">khususnya
Penyandang Disabilitas, menjadi tugas penting yang harus diwujudkan dan
dipenuhi. <o:p></o:p></span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Kondisi kehidupan para Penyandang
Disabilitas masih cukup memprihatinkan. Penyandang Disabilitas banyak
menghadapi hambatan dan pembatasan dalam berbagai hal sehingga sulit mengakses Pendidikan
yang memadai, pekerjaan yang layak serta sulit menggunakan fasilitas umum yang
ada. Sementara itu, Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
merupakan kewajiban negara. Hal ini ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat mempunyai tanggung
jawab untuk menghormati hak Penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas
selama ini mengalami banyak Diskriminasi yang berakibat belum terpenuhinya
pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.<o:p></o:p></span></span></p><p>
</p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Selama ini, pengaturan mengenai
Penyandang Disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas. Muatan dalam undang-undang ini memberikan peran kepada
Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk juga memberikan
Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas yang kemudian diakomodir dalam
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau tentang Perlindungan dan
Aksesibilitas Penyandang Disabilitas.</span></span><o:p></o:p></p>