Abstrak
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 6pt; line-height: normal;"><div style="text-align: justify;"><span style="letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan asas desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dalam pelaksanaan desentralisasi diberikan
keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan otonomi Daerah dengan prinsip pendekatan
pelayanan kepada masyarakat diberbagai bidang termasuk Penyelenggaraan
Drainase. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mempunyai tujuan antara
lain untuk pemberdayaan </span><span style="font-size: 0.875rem; letter-spacing: 0px;">dan meningkatkan kemampuan perekonomian di Daerah.</span></div><o:p></o:p></p><p class="MsoNormal" style="text-align: justify; margin-bottom: 6pt; line-height: normal;">Dalam rangka mendukung keberlangsungan aktifitas kehidupan di
Kabupaten Sanggau, seperti pasar, jalan/terminal/stasiun, perkantoran, industri
dan perumahan perlu adanya prasarana dan sarana termasuk didalamnya penyediaan
Air bersih, Drainase dan saluran pembuangan limbah.<o:p></o:p></p><p class="MsoNormal" style="text-align: justify; margin-bottom: 6pt; line-height: normal;">Suatu kawasan perkotaan yang tertata dengan baik haruslah diikuti
dengan penataan Sistem Drainase Perkotaan yang berkesinambungan dan
terintegrasi. Hal ini berfungsi untuk mengurangi atau membuang kelebihan air
dari suatu kawasan, sehingga tidak menimbulkan genangan air yang dapat
menganggu aktivitas masyarakat dan bahkan dapat menimbulkan kerugian sosial
ekonomi terutama yang menyangkut aspek-aspek kesehatan lingkungan pemukiman dan
masyarakatnya.<o:p></o:p></p><p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6.0pt;text-align:justify;line-height:
normal">
</p><p class="MsoNormal" style="text-align: justify; margin-bottom: 6pt; line-height: normal;">Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2014 tantang Penyelenggaraan Sistem Drainase,
diamanatkan pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota menetapkan Peraturan Daerah
<span class="fontstyle01" style="">mengenai Sistem
Drainase Perkotaan sesuai dengan karakteristik wilayahnya. Menindaklanjuti dari
pengaturan tersebut serta dengan memperhatikan tanggung jawab Pemerintah
Kabupaten Sanggau dalam menjalankan fungsinya sebagai regulator atas masalah
yang berkembang di masyarakat, khususnya dalam upaya mewujudkan lingkungan permukiman
yang bersih, sehat dan bebas dari genangan air, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Sanggau tentang Sistem Drainase Perkotaan.</span><span style="font-size:12.0pt;font-family:"Bookman Old Style",serif"><o:p></o:p></span></p>