Abstrak
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Tujuan utama dari dikembangkannya
Ekonomi Kreatif yakni untuk mengakui, menghargai, melindungi serta mengembangkan
budaya dari perbedaan kondisi ekonomi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan riil
dari suatu masyarakat dan lingkungan disekitarnya yang bertujuan untuk
meningkatkan kondisi ekonomi masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan.<o:p></o:p></span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Pengembangan Ekonomi Kreatif tersebut
didasarkan pada pengembangan akan potensi sumber daya manusia untuk mencapai kondisi
ekonomi yang ideal dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial, kemajuan
budaya dan keberlanjutan lingkungan. Perbedaan kondisi ekonomi maupun perbedaan
budaya yang dimiliki oleh komunitas sosial tertentu bukanlah menunjukkan bahwa
suatu </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">komunitas
tersebut memiliki eksklusifitas dibandingkan dengan komunitas lainnya. Namun
perbedaan ini harus dimaknai sebagai nilai positif dalam rangka perlindungan
dan pengembangan usaha-usaha kreatif yang mampu menciptakan produk-produk baru
yang bernilai ekonomis.<o:p></o:p></span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Landasan filosofis perlindungan dan
Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah Pancasila yang merupakan konstruksi pikir
(ide) yang mengarahkan hukum kepada apa yang dicita-citakan. Pancasila berfungsi
sebagai pilar dasar terwujudnya cita-cita sebuah masyarakat. Peradaban
Indonesia dengan segala bentuk ragam dan corak yang menawarkan sesuatu yang
berbeda dengan budaya negara-negara lain </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">merupakan
nilai luhur yang harus mendapat pengakuan, penghargaan dan perlindungan hukum.
Nilai luhur ini merupakan dasar terbentuknya kreatifititas yang juga merupakan
modal dasar terbentuknya Ekonomi Kreatif. Pancasila selaku sumber dari segala sumber
hukum dan jiwa bangsa memuat nilai-nilai dasar dalam rangka pengakuan hak-hak
masyarakat dalam mengembangkan Industri Kreatif.<o:p></o:p></span></span></p><p>
</p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Dalam rangka mewujudkan perlindungan
dan pengembangan terhadap Ekonomi Kreatif tersebut, diperlukan adanya kerjasama
antara pihak Pelaku Usaha Kreatif, masyarakat dan pemerintah, dimana dalam hal
ini peran Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk regulasi yang akan
menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan perlindungan dan Pengembangan
Ekonomi Kreatif Daerah secara </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">terintegrasi
dan berkesinambungan. Atas dasar pemikiran tersebut, maka disusunlah Peraturan
Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.</span></span><o:p></o:p></p>