Abstrak
<p><div style="text-align: justify;"><span style="letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali </span><span style="font-size: 0.875rem; letter-spacing: 0px;">diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;</span></div></p><p><div style="text-align: justify;"><span style="letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan </span><span class="fontstyle0" style="letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2018;</span><span style="letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;"> </span></div><br style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; line-height: normal; text-align: -webkit-auto; text-size-adjust: auto;"></p>