BADAN PERMUSYAWARATAN DESA - JDIH Pemerintah Kabupaten Sanggau
Dokumen
Keterangan Tambahan
DICABUT OLEH PERDA NOMOR 4 TAHUN 2015
Metadata
Perda
Dicabut
Judul
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nomor
5
Tahun
2007
Jenis
Peraturan Daerah
Total Dokumen
1 produk hukum
Bahasa
-
Tanggal Penetapan
24/Agu/2007
Tanggal Pengundangan
28/Agu/2007
Tempat
SANGGAU
Sumber
-
Penandatangan
Sekretaris Daerah Kabupasten Sanggau
Abstrak
<p><span class="fontstyle0">Desa sesuai dengan pengertian dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adaiah merupakan kesatuan masyarakat hukum yang, memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai wewenang tertentu merupakan unit pemerintahan terdepan yang menyelenggarakan proses pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dasar kepada masyarakat.</span></p><p><span class="fontstyle0">Sebagai unit pemerintahan terdepan tentu saja desa dituntut untuk dapat memberikan kontribusi yang positif dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia. Penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa juga harus mencerminkan pelaksanaan demokratisasi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu sangat didiperlukan sebuah lembaga pemerintahan sebagai mitra pemerintah desa dalam mewujudkan dimensi tersebut. Lembaga tersebut adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang beranggotakan unsur masyarakat seperti Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya, yang terpilih berdasarkan musyawarah mufakat. Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi perencanaan pembangunan desa, penentuan kebijakan desa dan menjaga keseimbangan, efesien dan efektifitas penggunaan keuangan desa.</span></p><p><span class="fontstyle0">Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak semata-mata merupakan lembaga pemerintahan desa yang melaksanakan fungsi penyusunan kebijakan, melainkan lebih dari itu merupakan lembaga dalam rangka menggalang partisipasi dan mendorong pemberdayaan masyarakat. Aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat selain ditampung dan disalurkan, juga dapat diformulasikan sebagai suatu potensi dalam rangka mendorong percepatan pembangunan di desa. Keberadaan BPD harus mampu mendorong tingkat partisipasi masyarakat ke arah yang lebih baik serta meningkatkan kemandirian masyarakat.</span><br style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; line-height: normal; text-align: -webkit-auto; text-size-adjust: auto;"></p>