<p><table class="NormalTable"><tbody><tr><td width="550"><span class="fontstyle0">Desa sesuai dengan pengertian dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004</span></td></tr></tbody></table><span style="color: rgb(81, 83, 101); letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">tentang Pemerintahan Daerah adalah merupakan kesatuan masyarakat hukum yang </span><span style="color: rgb(81, 83, 101); letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus </span><span style="color: rgb(81, 83, 101); letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang </span><span style="color: rgb(81, 83, 101); letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. </span><span style="color: rgb(81, 83, 101); letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">Sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai wewenang tertentu </span><span style="color: rgb(81, 83, 101); letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">merupakan unit pemerintahan terdepan yang menyelenggarakan proses pemerintahan </span><span style="color: rgb(81, 83, 101); letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">dan pembangunan serta pelayanan dasar kepada masyarakat.</span></p><p><span style="color: rgb(81, 83, 101); letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;"><br></span><span style="font-size: 0.875rem; letter-spacing: 0px;">Sebagai unit pemerintahan terdepan tentu saja desa dituntut untuk dana </span><span style="letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">memberikan kontribusi yang positif dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan </span><span style="letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">republik Indonesia. Untuk memberikan kontribusi tersebut sesuai dengan kewenangan </span><span style="letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">yang dimilikinya pemerintahan desa harus memiliki sumber-sumber keuangan sendiri </span><span style="letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Dalam rangka </span><span style="letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam melaksanakan tugasnya dalam </span><span style="letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">bidang pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat dukungan alokasi dana </span><span style="letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">desa dari pemerintah diharapkan dapat menjadi motivasi tersendiri bagi perangkat desa </span><span style="letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">dan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan swadaya dalam setiap kegiatan </span><span style="letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">pembangunan yang dilaksanakan.</span></p><p><span style="letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;"><br></span><span style="letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">Untuk melaksanakan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dan </span><span style="letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">pembangunan pada skala desa tersebut diperlukan pengaturan mengenai keuangan desa </span><span style="letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">yang antara lain mengatur tentang kedudukan keuangan desa, sumber pendapatan desa </span><span class="fontstyle0" style="letter-spacing: 0px; font-size: 0.875rem;">dan tata cara pengelolaan keuangan desa.</span></p>