DICABUT OLEH PERDA NOMOR 11 TAHUN 2017
Tentang/Judul
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU
Nomor
7
Tahun
2007
Jenis
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis
Perda
Bahasa
-
Sumber
-
Status
Dicabut
Penandatanganan
Tempat
SANGGAU
Tanggal Pengundangan
28/Agu/2007
Tanggal Penetapan
24/Agu/2007