Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau
Abstrak
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Dengan diberlakunya Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, maka terjadi perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan
di daerah termasuk Desa. Penjabaran Undang-undang tersebut yang mengatur
mengenai desa diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014.<o:p></o:p></span></span></p><p>
</p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Peraturan Daerah ini merupakan tindak
lanjut dan penjabaran dari Peraturan Pemerintah tersebut dalam rangka
memberikan pedoman dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya
dalam rangka pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan masyarakat desa dalam rangka
memilih kepala desa. Sebagai konsekuensi dari otonomi daerah, desa diberikan dan
mempunyai wewenang untuk memilih dan menentukan sendiri kepala desanya. Proses
pemilihan kepala desa dimulai dari tahap pendaftaran pemilihan, pendaftaran
bakal calon, penetapan calon, pelaksanaan pemilihan dan proses pengangkatan
merupakann suatu proses demokrasi yang telah lama hidup dan berkembang dalam
kehidupan masyarakat desa.</span></span><o:p></o:p></p>