MERUBAH PERDA NOMOR 4 2012 KEMUDIAN DIUBAH LAGI DENGAN PERDA NOMOR 1 2019
Tentang/Judul
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Nomor
1
Tahun
2016
Jenis
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis
Perda
Bahasa
-
Sumber
-
Status
Diubah
Penandatanganan
Tempat
SANGGAU
Tanggal Pengundangan
02/Feb/2016
Tanggal Penetapan
02/Feb/2016