Abstrak
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Dalam alenia ke-4 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Tahun 1945 terdapat cita dan tujuan negara yaitu “… melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …”. Tujuan negara sebagaimana
terdapat dalam alenia ke-4 tersebut mencerminkan Indonesia </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">merupakan
sebuah negara yang menghormati hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap
warga negaranya tanpa adanya pengecualian, sekaligus menjadi arah atau tujuan
dari seluruh pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.<o:p></o:p></span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Salah satu upaya yang dilakukan
pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi seluruh rakyatnya dilakukan
dengan adanya jaminan kesehatan, dimana salah satunya diakomodir dalam jaminan
atas Kesehatan Jiwa. Hal ini tidak terlepas adanya fakta bahwa terdapat ODGJ </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">yang
tentunya membutuhkan perhatian dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.<o:p></o:p></span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Beberapa peraturan yang menjadi
landasan yuridis dalam penanganan ODGJ yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Jiwa, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan
Pemasungan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa. Namun meskipun sudah terdapat
berbagai regulasi sebagaimana diuraikan tersebut, kenyataan dalam praktek masih
menunjukkan adanya perlakuan yang tidak manusiawi yang dialami oleh ODGJ
seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Sanggau.<o:p></o:p></span></span></p><p>
</p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Berdasarkan hal tersebut, maka
kehadiran Peraturan Daerah tentang Penanganan ODGJ di Kabupaten Sanggau menjadi
sangat urgen dalam rangka menghadirkan jaminan atas perlindungan hak asasi
manusia khususnya dalam hal ini penanganan terhadap ODGJ.</span></span><o:p></o:p></p>