Abstrak
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; "><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;
line-height:107%">Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan merupakan pelanggaran hak
asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta
dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.<o:p></o:p></span></span></p><p class="MsoNormal"><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0px;">Dalam rangka mencegah dan menanggulangi Kekerasan Terhadap
Perempuan di Kabupaten Sanggau agar
terhindar dari Kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang </span><span style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0px;">merendahkan
derajat dan martabat kemanusiaan, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Perempuan.</span></div></p><p class="MsoNormal"><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0px;">Perlindungan Perempuan merupakan segala upaya yang ditujukan
untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya
dengan memberikan perhatian yang</span></div><span class="fontstyle01"><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0px;">konsisten
dan sistematis.</span></div></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;
line-height:107%">Peraturan perundang-undangan yang ada atau yang terkait dengan
Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan belum mengatur upaya Perlindungan
Perempuan di Daerah, sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan di
tingkat Daerah yang dapat menjamin pelaksanaannya.<o:p></o:p></span></span></p><p>
</p><p class="MsoNormal" style="text-align: justify; "><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;
line-height:107%">Peraturan Daerah ini mengatur upaya Perlindungan Perempuan khususnya
dalam bentuk pencegahan, Pelayanan/Penanganan, dan pemberdayaan terhadap
perempuan di Kabupaten Sanggau.</span></span><o:p></o:p></p>