Abstrak
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Mengacu pada ketentuan Pasal 41 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaaan Negara, mengamanatkan
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">perusahaan
negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah, sehingga dengan
demikian diharapkan dapat menjamin terlaksananya tertib administrasi dan
pengelolaan penyertaan modal daerah.<o:p></o:p></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Pemerintah Kabupaten Sanggau
mendorong peningkatan investasi melalui penyertaan modal kepada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji sebagai wujud dari peran Pemerintah Daerah
dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana amanah UUD 1945.
Penyertaan modal Pemerintah Daerah dilaksanakan untuk memperluas investasi
Pemerintah Daerah khususnya dalam bentuk investasi langsung, dan sebagai bentuk
dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau terhadap rencana bisnis Perumda Air Minum
tahun 2020-2024 yang telah disusun. Rencana bisnis Perumda Ar Minum harus
dipedomani dalam rangka </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">pengembangan
Perumda Ar Minum yang lebih terarah.<o:p></o:p></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Upaya memperbaiki kinerja Perumda Air
Minum melalui lang3kah-langkah kebijakan sebelumnya perlahan menampak hasil yang
diharapkan. Sebagaimana tertuang dalam laporan evaluasi kinerja Perumda Air
Minum yang mengalami peningkatan kategori melalui indikator penilaian kinerja
Perumda Air Minum, dari kategori “sakit” menjadi “kurang sehat”. Untuk menuju
“sehat” Perumda Air Minum masih memerlukan dukungan terutama dalam penguatan
struktur permodalan.<o:p></o:p></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Perumda Air Minum mengemban amanat
untuk memberikan layanan kebutuhan air kepada masyarakat. Sebagai BUMD, Perumda
Air Minum menjadi salah satu cerminan pelayanan publik Pemerintah Daerah atas
kebutuhan yang paling mendasar dalam kehidupan masyarakat di daerah. Dukungan
Perumda Air Minum menjadi hal yang mutlak dilakukan karena sesuai dengan amanat
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi bahwa Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber
Daya Air yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Tanggungjawab tersebut dilakukan dalam bentuk dukungan terhadap Perumda Air Minum
sebagai entitas penyelenggara air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Sanggau,
dan dengan harapan ke depan Perumda Air Minum mampu mandiri dan memberikan
kontribusi bagi penerimaan daerah.</span></span><o:p></o:p></p>