Abstrak
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Lansia sebagai bagian integral dari
bangsa Indonesia, memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengarungi kehidupan.
Kemampuan dan pengalaman itu sangat bermanfaat apabila dikembangkan dalam
kancah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai Warga Negara
Indonesia, para lansia telah mendharmabhaktikan seluruh hidup dan kehidupannya
dalam proses pembangunan di tanah air. Kedudukan, hak dan kewajiban lansia sama
dengan warga negara lainnya dalam Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. UndangUndang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia dan petunjuk pelaksanaannya dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan
Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, memuat tentang pembinaan, pemberdayaan, pelayanan,
dan bantuan sosial dan sebagainya, mengukuhkan posisi dan potensi lansia untuk
semakin berperan dan berkembang di dalam lingkungan masyarakatnya.<o:p></o:p></span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Upaya peningkatan kesejahteraan
sosial lansia diselenggarakan berazaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa, kekeluargaan, keseimbangan serta keserasian dalam perikehidupan yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Upaya peningkatan </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">kesejahteraan
sosial lansia didasarkan pada prinsip-prinsip kemandirian, keperansertaan,
kepedulian, pengembangan diri, dan kemartabatan. Upaya peningkatan
kesejahteraan sosial lansia ditujukan untuk memperpanjang usia harapan hidup
dan masa produktif, mencapai kemandirian, lebih mendekatkan diri kepada Tuhan
Yang Maha Esa, memelihara sistem nilai budaya dan keakraban bangsa Indonesia.<o:p></o:p></span></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Peran pemerintah, masyarakat, dan
keluarga menjadi tumpuan bagi kemandirian lansia potensial maupun lansia non
potensial. Peran yang sangat penting dan mulia ini, dapat terwujud dan
terlaksana, apabila upaya pembinaan, pemberdayaan, pelayanan, komunikasi dan </span></span><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">koordinasi
operasional kegiatan itu dilandasi oleh Peraturan Daerah.<o:p></o:p></span></span></p><p>
</p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="fontstyle01"><span style="font-size:12.0pt;line-height:107%">Selanjutnya Peraturan Daerah ini,
meliputi pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan,
pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, pelayanan untuk
mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum,
pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum, bantuan sosial, dan perlindungan
sosial.</span></span><o:p></o:p></p>